PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL (HANKAMNAS) NEGARA REPUBLIK INDONESIA
05:16
Edit
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Pertahanan dan Keamanan Nasional (Hankamnas)
Pembangunan Pertahanan dan Keamanan Nasional (Hankamnas) tidak dapat dipisahkan daripada Pembangunan Nasional dalam keseluruhannya. Pada satu pihak Pembangunan Nasional diarahkan pada tercapainya peningkatan kesejahteraan bangsa, pada pihak lain tingkat kesejahteraan bangsa itu wajib diamankan terhadap segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu, bahkan dapat menghancurkannya dalam bentuk satu perang terbuka.
Oleh sebab itu perlu adanya kekuatan yang pada satu pihak mempunyai pengaruh pencegahan terhadap mereka-mereka yang hendak mengancam kelangsungan hidup bangsa, pada pihak lain mampu menggagalkan ancaman tersebut dengan kekuatan senjata. Kekuatan inti daripada Pertahanan dan Keamanan Nasional adalah Angkatan Bersenjata, oleh sebab itu meskipun unsur-unsur daripada kekuatan Hankamnas adalah beranekaragam coraknya, namun unsur Angkatan Bersenjata-lah yang memegang peranan terpenting yang perlu dibangun dan dikembangkan dalam rangka perlindungan dan pengamanan bangsa dan negara terhadap segala ancaman, dalam segala bentuk dan manifestasinya.
2. Politik Pertahanan dan Keamanan Nasional
Pada dasarnya Politik Pertahanan dan Keamanan Nasional kita (Hankamnas) diarahkan pada sasaran-sasaran pokok sebagai berikut:
a) Kedalam, menciptakan suasana dan keadaan aman, tenteram, tertib dan dinamis, yang merupakan landasan dan iklim bagi tiap usaha dalam pelaksanaan pembangunan disegala bidang.
b) Keluar, ikut serta menjamin adanya perdamaian dunia, dan mewudjudkan kestabilan di Wilajah Asia Tenggara.
c) Siap menghadapi segala kemungkinan ancaman dalam segala bentuk dan manifestasinja baik dari luar maupun dari dalam, yang dapat menghambat, mengganggu serta dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
3. Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional
Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional diarahkan kepada pembentukan, pengembangan serta penggunaan kekuatan-kekuatan dan unsur-unsur Hankam untuk menjamin tercapainya dan terwujudnya Politik Pertahanan dan Keamanan Nasional.
STRATEGI yang ditempuh adalah membangun kemampuan pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dan meniadakan kerawanannya dengan membangun ABRI dengan kekuatan siap yang kecil dan cadangan yang cukup, serta Polri yang mampu membina keamanan dan ketertiban masyarakat.
4. Fungsi-fungsi Pertahanan dan Keamanan Nasional
a) Membentuk suatu kekuatan Hankamnas yang berintikan potensi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, disamping potensi-potensi yang lain.
b) Memelihara dan mempertinggi Ketahanan Nasional disegala bidang, baik dalam bidang mental-ideologi, politik, sosial, budaya maupun militer.
c) Memelihara serta mempertinggi kewaspadaan serta kesiapsiagaan nasional.
d) Mengembangkan integrasi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia dengan Rakyat, integrasi intern Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, serta integrasi intern angkatan-angkatan.
5. Ketentuan perundang-undangan di bidang Hankam
Ketentuan perundang-undangan di bidang Hankam yang diberlakukan di era reformasi adalah:
a) UUD RI 1945 (Amandemen) BAB III Pasal 10, 11, 12 dan Bab XII Pasal 30;
b) UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
c) UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI;
d) Keputusan Panglima TNI No. KEP/2/I/2007 tgl. 12 Januari 2007 tentang Tri Dharma Eka Karma (Tridek).
e) Relevansi Sishankamrata Saat Ini
6. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
a) TNI
TNI – AD
TNI – AL
TNI – AU
b) POLRI