-->

CONTOH SAP

                                                 SATUAN ACARA PEMBELAJARAN

I.    Identitas


Mata Ajaran                 : Etika dan Hukum Keperawatan
Pokok Bahasan             : Konsep Legal Etis
Tanggal/Semester         : 10 Januari 2012/ 1 (Satu)
Waktu                            : 100 Menit

II.    Tujuan Pembelajaran

a.    Tujuan Instruksional Umum

Mahasiswa memahami Konsep Legal Etis

b.    Tujuan Instruksional Khusus

Setelah selesai melaksanakan kegiatan pembelajaran mahasiswa diharapkan dapat :

1)    Memahami Pengertian Malpraktik
2)    Memahami Bagian-bagian Malpraktik
3)    Memahami Konsep Tindak Pidana dan Unsur-unsur Tindak Pidana
4)    Memahami Syarat-syarat Pemidanaan dan Pembuktian Perkara Pidana
5)    Memahami konsep Ketentuan yang berkaitan dengan Culpa
6)    Mengetahui bagaimana cara mengatasi Tuduhan Malpraktik
7)    Memecahkan kasus malpraktik

III.    Materi Pelajaran

1)    Pengertian Malpraktik
2)    Bagian-bagian Malpraktik
3)    Konsep Tindak Pidana dan Unsur-unsur Tindak Pidana
4)    Syarat-syarat Pemidanaan dan Pembuktian Perkara Pidana
5)    Konsep Ketentuan yang berkaitan dengan Culpa
6)    Bagaimana cara mengatasi Tuduhan Malpraktik
7)    Memecahkan kasus malpraktik

IV.    Metode Pembelajaran


1)    Ceramah
2)    Diskusi

V.    Media

1)    Invokus
2)    Laptop
3)    White Board

VI.    Kegiatan Belajar Mengajar

a)    Pra Kegiatan

1)    Menyiapkan Peralatan alat bantu atau media

b)    Kegiatan Awal

1)    Dosen memberi salam kepada mahasiswa
2)    Dosen memeriksa kehadiran mahasiswa
3)    Dosen memberikan motivasi kepada mahasiswa agar siap dalam menerima materi
4)    Apersepsi, Mahasiswa diminta untuk memberikan pengertian Malpraktik menurut pendapat sendiri

c)    Kegiatan Inti

1)    Dosen memandu mahasiswa untuk mengkaji buku referensi dan memahami atau mengamati pengertian,bagian-bagian, malpraktik, konsep dan unsur-unsur tindak pidana,syarat-syarat pemidanaan, pembuktian perkara pidana, konsep Ketentuan yang berkaitan dengan Culpa serta cara mengatasi Tuduhan Malpraktik.   

d)    Kegiatan Penutup

2)    Dosen membantu mahasiswa membuat kesimpulan dari materi yang telah dijelaskan
3)    Dosen memberikan tes/pertanyaan atau penugasan yang berhubungan dengan materi yang telah dijelaskan

VII.    Evaluasi
A.    Proses Tes        : Dikerjakan Secara Individu   
B.    Jenis Tes        : Tertulis
C.    Bentuk Tes        : Tes Uraian dan Penugasan
D.    Alat Tes        : Soal-soal Terlampir
E.    Kunci Jawaban    : Kunci Jawaban Terlampir


VIII. Kepustakaan
          ???????????????????????????

a)    Tes Uraian

1.    Apakah pengertian dari Malpraktik . . . . .
2.    Jelaskan tentang Konsep Malpraktik. . . . .
3.    Sebutkan Unsur-unsur dari Tindak Pidana. . . . .
4.    Apa saja Syarat-syarat Pemidanaan. . . . .
5.    Bagaimana tindakan anda jika dituduh melakukan malpraktik. . . . .

b)    Penugasan
Membuat kelompok, satu kelompok terdiri dari 5 atau 6 orang yaitu mengkaji atau  memecahkan kasus tindakan malpraktik.Satu kelompok terdiri dari dua kasus.
c)    Kunci Jawaban

a)    Tes Uraian

1.    Malpraktik merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktik berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah atau kesalahan dalam melakukan tindakan.

2.    Konsep Malpraktik
Malpraktik


                                            
    YURIDIS            ETIS
       

            Criminal Malpraktik    Civil Malpraktik   Adsminitrative Malpraktik
    Dibagi menjadi 3 bagian
a)    Kesengajaan (intensional)
b)    Kecerobohan (reckleness)
c)    Kealpaan (negligence)

3.    Unsur-unsur Tindak Pidana :
-    Perbuatan manusia
-    Diancam dengan pidana
-    Melawan hukum
-    Dilakukan dengan kesalahan
-    Oleh orang yang mampu bertanggung jawab

4.                 Syarat-syarat pemidanaan
           

PERBUATAN    ORANG
Memenuhi Rumusan UU    Kesalahan
Mampu bertanggung jawa
Bersifat Melawan Hukum (tidak ada alasan pembenaran)    Dolus atau Culpa (tidak ada alasan pemaaf)
    
5.                   Melapor ke Komite Medik
       
                               
                  “ Bila tidak dapat diselesaikan “
                          Melapor ke PPNI
             Jika tidak dapat diselesaikan juga melapor ke
   


              “ MKEK  untuk diproses apakah
             Tindakan malpraktik atau tidak. Jika ya
               Melakukan akan diberi sanksi tindakan
1.    Disiplin
2.    Pidana

b)    Penugasan

“ Dalam Bentuk Makalah”


















Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel