CONTOH SAP
06:27
Edit
SATUAN ACARA PEMBELAJARAN
I. Identitas
Mata Ajaran : Etika dan Hukum Keperawatan
Pokok Bahasan : Konsep Legal Etis
Tanggal/Semester : 10 Januari 2012/ 1 (Satu)
Waktu : 100 Menit
II. Tujuan Pembelajaran
a. Tujuan Instruksional Umum
Mahasiswa memahami Konsep Legal Etis
b. Tujuan Instruksional Khusus
Setelah selesai melaksanakan kegiatan pembelajaran mahasiswa diharapkan dapat :
1) Memahami Pengertian Malpraktik
2) Memahami Bagian-bagian Malpraktik
3) Memahami Konsep Tindak Pidana dan Unsur-unsur Tindak Pidana
4) Memahami Syarat-syarat Pemidanaan dan Pembuktian Perkara Pidana
5) Memahami konsep Ketentuan yang berkaitan dengan Culpa
6) Mengetahui bagaimana cara mengatasi Tuduhan Malpraktik
7) Memecahkan kasus malpraktik
III. Materi Pelajaran
1) Pengertian Malpraktik
2) Bagian-bagian Malpraktik
3) Konsep Tindak Pidana dan Unsur-unsur Tindak Pidana
4) Syarat-syarat Pemidanaan dan Pembuktian Perkara Pidana
5) Konsep Ketentuan yang berkaitan dengan Culpa
6) Bagaimana cara mengatasi Tuduhan Malpraktik
7) Memecahkan kasus malpraktik
IV. Metode Pembelajaran
1) Ceramah
2) Diskusi
V. Media
1) Invokus
2) Laptop
3) White Board
VI. Kegiatan Belajar Mengajar
a) Pra Kegiatan
1) Menyiapkan Peralatan alat bantu atau media
b) Kegiatan Awal
1) Dosen memberi salam kepada mahasiswa
2) Dosen memeriksa kehadiran mahasiswa
3) Dosen memberikan motivasi kepada mahasiswa agar siap dalam menerima materi
4) Apersepsi, Mahasiswa diminta untuk memberikan pengertian Malpraktik menurut pendapat sendiri
c) Kegiatan Inti
1) Dosen memandu mahasiswa untuk mengkaji buku referensi dan memahami atau mengamati pengertian,bagian-bagian, malpraktik, konsep dan unsur-unsur tindak pidana,syarat-syarat pemidanaan, pembuktian perkara pidana, konsep Ketentuan yang berkaitan dengan Culpa serta cara mengatasi Tuduhan Malpraktik.
d) Kegiatan Penutup
2) Dosen membantu mahasiswa membuat kesimpulan dari materi yang telah dijelaskan
3) Dosen memberikan tes/pertanyaan atau penugasan yang berhubungan dengan materi yang telah dijelaskan
VII. Evaluasi
A. Proses Tes : Dikerjakan Secara Individu
B. Jenis Tes : Tertulis
C. Bentuk Tes : Tes Uraian dan Penugasan
D. Alat Tes : Soal-soal Terlampir
E. Kunci Jawaban : Kunci Jawaban Terlampir
VIII. Kepustakaan
???????????????????????????
a) Tes Uraian
1. Apakah pengertian dari Malpraktik . . . . .
2. Jelaskan tentang Konsep Malpraktik. . . . .
3. Sebutkan Unsur-unsur dari Tindak Pidana. . . . .
4. Apa saja Syarat-syarat Pemidanaan. . . . .
5. Bagaimana tindakan anda jika dituduh melakukan malpraktik. . . . .
b) Penugasan
Membuat kelompok, satu kelompok terdiri dari 5 atau 6 orang yaitu mengkaji atau memecahkan kasus tindakan malpraktik.Satu kelompok terdiri dari dua kasus.
c) Kunci Jawaban
a) Tes Uraian
1. Malpraktik merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktik berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah atau kesalahan dalam melakukan tindakan.
2. Konsep Malpraktik
Malpraktik
YURIDIS ETIS
Criminal Malpraktik Civil Malpraktik Adsminitrative Malpraktik
Dibagi menjadi 3 bagian
a) Kesengajaan (intensional)
b) Kecerobohan (reckleness)
c) Kealpaan (negligence)
3. Unsur-unsur Tindak Pidana :
- Perbuatan manusia
- Diancam dengan pidana
- Melawan hukum
- Dilakukan dengan kesalahan
- Oleh orang yang mampu bertanggung jawab
4. Syarat-syarat pemidanaan
PERBUATAN ORANG
Memenuhi Rumusan UU Kesalahan
Mampu bertanggung jawa
Bersifat Melawan Hukum (tidak ada alasan pembenaran) Dolus atau Culpa (tidak ada alasan pemaaf)
5. Melapor ke Komite Medik
“ Bila tidak dapat diselesaikan “
Melapor ke PPNI
Jika tidak dapat diselesaikan juga melapor ke
“ MKEK untuk diproses apakah
Tindakan malpraktik atau tidak. Jika ya
Melakukan akan diberi sanksi tindakan
1. Disiplin
2. Pidana
b) Penugasan
“ Dalam Bentuk Makalah”
I. Identitas
Mata Ajaran : Etika dan Hukum Keperawatan
Pokok Bahasan : Konsep Legal Etis
Tanggal/Semester : 10 Januari 2012/ 1 (Satu)
Waktu : 100 Menit
II. Tujuan Pembelajaran
a. Tujuan Instruksional Umum
Mahasiswa memahami Konsep Legal Etis
b. Tujuan Instruksional Khusus
Setelah selesai melaksanakan kegiatan pembelajaran mahasiswa diharapkan dapat :
1) Memahami Pengertian Malpraktik
2) Memahami Bagian-bagian Malpraktik
3) Memahami Konsep Tindak Pidana dan Unsur-unsur Tindak Pidana
4) Memahami Syarat-syarat Pemidanaan dan Pembuktian Perkara Pidana
5) Memahami konsep Ketentuan yang berkaitan dengan Culpa
6) Mengetahui bagaimana cara mengatasi Tuduhan Malpraktik
7) Memecahkan kasus malpraktik
III. Materi Pelajaran
1) Pengertian Malpraktik
2) Bagian-bagian Malpraktik
3) Konsep Tindak Pidana dan Unsur-unsur Tindak Pidana
4) Syarat-syarat Pemidanaan dan Pembuktian Perkara Pidana
5) Konsep Ketentuan yang berkaitan dengan Culpa
6) Bagaimana cara mengatasi Tuduhan Malpraktik
7) Memecahkan kasus malpraktik
IV. Metode Pembelajaran
1) Ceramah
2) Diskusi
V. Media
1) Invokus
2) Laptop
3) White Board
VI. Kegiatan Belajar Mengajar
a) Pra Kegiatan
1) Menyiapkan Peralatan alat bantu atau media
b) Kegiatan Awal
1) Dosen memberi salam kepada mahasiswa
2) Dosen memeriksa kehadiran mahasiswa
3) Dosen memberikan motivasi kepada mahasiswa agar siap dalam menerima materi
4) Apersepsi, Mahasiswa diminta untuk memberikan pengertian Malpraktik menurut pendapat sendiri
c) Kegiatan Inti
1) Dosen memandu mahasiswa untuk mengkaji buku referensi dan memahami atau mengamati pengertian,bagian-bagian, malpraktik, konsep dan unsur-unsur tindak pidana,syarat-syarat pemidanaan, pembuktian perkara pidana, konsep Ketentuan yang berkaitan dengan Culpa serta cara mengatasi Tuduhan Malpraktik.
d) Kegiatan Penutup
2) Dosen membantu mahasiswa membuat kesimpulan dari materi yang telah dijelaskan
3) Dosen memberikan tes/pertanyaan atau penugasan yang berhubungan dengan materi yang telah dijelaskan
VII. Evaluasi
A. Proses Tes : Dikerjakan Secara Individu
B. Jenis Tes : Tertulis
C. Bentuk Tes : Tes Uraian dan Penugasan
D. Alat Tes : Soal-soal Terlampir
E. Kunci Jawaban : Kunci Jawaban Terlampir
VIII. Kepustakaan
???????????????????????????
a) Tes Uraian
1. Apakah pengertian dari Malpraktik . . . . .
2. Jelaskan tentang Konsep Malpraktik. . . . .
3. Sebutkan Unsur-unsur dari Tindak Pidana. . . . .
4. Apa saja Syarat-syarat Pemidanaan. . . . .
5. Bagaimana tindakan anda jika dituduh melakukan malpraktik. . . . .
b) Penugasan
Membuat kelompok, satu kelompok terdiri dari 5 atau 6 orang yaitu mengkaji atau memecahkan kasus tindakan malpraktik.Satu kelompok terdiri dari dua kasus.
c) Kunci Jawaban
a) Tes Uraian
1. Malpraktik merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktik berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah atau kesalahan dalam melakukan tindakan.
2. Konsep Malpraktik
Malpraktik
YURIDIS ETIS
Criminal Malpraktik Civil Malpraktik Adsminitrative Malpraktik
Dibagi menjadi 3 bagian
a) Kesengajaan (intensional)
b) Kecerobohan (reckleness)
c) Kealpaan (negligence)
3. Unsur-unsur Tindak Pidana :
- Perbuatan manusia
- Diancam dengan pidana
- Melawan hukum
- Dilakukan dengan kesalahan
- Oleh orang yang mampu bertanggung jawab
4. Syarat-syarat pemidanaan
PERBUATAN ORANG
Memenuhi Rumusan UU Kesalahan
Mampu bertanggung jawa
Bersifat Melawan Hukum (tidak ada alasan pembenaran) Dolus atau Culpa (tidak ada alasan pemaaf)
5. Melapor ke Komite Medik
“ Bila tidak dapat diselesaikan “
Melapor ke PPNI
Jika tidak dapat diselesaikan juga melapor ke
“ MKEK untuk diproses apakah
Tindakan malpraktik atau tidak. Jika ya
Melakukan akan diberi sanksi tindakan
1. Disiplin
2. Pidana
b) Penugasan
“ Dalam Bentuk Makalah”